Bila tergantung utama mengalami luka bakar, patah tulang kompleks, rawat jalan darurat dan meninggal dunia akibat kecelakaan selama masa pertanggungan dan selama Polis masih berlaku, maka uang pertanggungan (UP) dari PAD Plus akan di bayarkan.
Ketentuan Umum
1. Usia masuk : 1 hari - 65 tahun
2. Masa perlindungan : s/d ulang tahun ke -56, 60, 65, 75.
3. UP : minimum Rp 20 juta, maksimal UP 3 kali pertanggungan dasar (berlakj untuk semua PADD, PAD Plus, PADD Plus per jiwa)
2. Masa perlindungan : s/d ulang tahun ke -56, 60, 65, 75.
3. UP : minimum Rp 20 juta, maksimal UP 3 kali pertanggungan dasar (berlakj untuk semua PADD, PAD Plus, PADD Plus per jiwa)
Manfaat rawat jalan darurat untuk PAD Plus,dan PADD Plus :
Tertanggung utama mengalami cedera karena kecelakaan dalam masa perlindungan PAD Plus / PADD Plus, akan di bayarkan penggantian biaya jasa Dokter, sarana dan pra sarana medis untut perwatan rawat jalan darurat dalam jangka waktu maksimu 48 jam.
Tertanggung utama mengalami cedera karena kecelakaan dalam masa perlindungan PAD Plus / PADD Plus, akan di bayarkan penggantian biaya jasa Dokter, sarana dan pra sarana medis untut perwatan rawat jalan darurat dalam jangka waktu maksimu 48 jam.