Bila tergantung utama mengalami luka bakar, patah tulang kompleks, rawat jalan darurat dan meninggal dunia akibat kecelakaan selama masa pertanggungan dan selama Polis masih berlaku, maka uang pertanggungan (UP) dari PAD Plus akan di bayarkan.

Ketentuan Umum
1. Usia masuk :  1 hari - 65 tahun
2. Masa perlindungan : s/d ulang tahun ke -56, 60, 65, 75.
3. UP : minimum Rp 20 juta,  maksimal UP 3 kali pertanggungan dasar (berlakj untuk semua PADD, PAD Plus, PADD Plus per jiwa)
Manfaat rawat jalan darurat untuk PAD Plus,dan PADD Plus :
Tertanggung utama mengalami cedera karena kecelakaan dalam masa perlindungan PAD Plus / PADD Plus, akan di bayarkan penggantian biaya jasa Dokter, sarana dan pra sarana medis untut perwatan rawat jalan darurat dalam jangka waktu maksimu 48 jam.


Ini merupakan produk asuransi tambahan (riders) yang bisa di tambahkan dengan produk asuransi PA​A dan Syariah,

PRU prsonal accident death (manfaat kecelakaan) bila tertanggung utama meninggal akibat kecelakaan selama masa pertanggungan dan polis masih berlaku, maka UP ( uang pertanggungan ) dari PAD akan di bayarkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang ada di dalam polis,

Ketentuan umum:
Usia masuk:            1 hari - 65 tahun
Masa perlindungan : s/d usia ulang tahun ke 55 - 70.
UP:                        minimum UP Rp 20 juta dan maksimal 3 kali UP dasar.

PRUlink term (meninggal)
Bila tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan dan selama polis masih berlaku, maka uang pertanggungan (UP) dari PRUlink term akan di bayarkan. Seauai dengan jumlah yang ada di dalam kontrak buku polis.

Ketentuan Produk PRUlink term:
1. Usia masuk: 16 - 70 tahun
2. Minimum   :  UP Rp 20 juta
3. Masa peelindingan : s/d tertanggung berhsia, 55- 99 tahun